Seraya.id, Palu – Himpunan Mahasiswa Islam () Cabang Palu Komisariat Hukum Universitas Tadulako () berunjuk rasa di depan Gedung Provinsi , Jalan Dr. Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis, 15 Juni 2023.

itu menanggapi dugaan asusila yakni penistaan agama yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaitun Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini kami turun ke jalan menyuarakan permasalahan terkait penistaan agama yang terjadi di Indonesia khususnya di Pondok Pesantren Al-Zaitun Indramayu Jabar,” ujar koordinator lapangan aksi tersebut, Taufiq Hidayat.

Taufiq berkata bahwa penistaan agama oleh pihak pengelola Ponpes Al-Zaitun tidak disuarakan organisasi keislaman yang ada di tanah Jawa. “Yang mana pulau itu dikatakan sebagai peradaban negara ini, maka wajib baginya suara lantang menggema dan mengecam di bagian timur negara ini,” tegasnya.

Hari itu ujar dia, masyarakat Indramayu juga turun ke jalan melakukan aksi pengecaman yang bukan hanya penistaan agama, tapi juga Ponpes Al-Zaytun sudah sangat menyimpang serta adanya pelecehan terhadap para santrinya.

“Tidak etis ketika kita melihat pimpinan pondok pesantren mengajarkan ajaran-ajaran sesat. Maka kami HMI Sulteng menyampaikan kepada pihak DPRD Sulawesi Tengah agar menampung dan meneruskan aspirasi dari mahasiswa kepada pemerintah pusat untuk menindak pimpinan Ponpes Al-Zaytun,” lugasnya.

Kemudian mereka meminta seluruh pelaku yang terlibat dijerat hukuman berlaku setimpal perbuatannya.

Masa aksi ditemui oleh Wakil ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil ketua Komisi 1 bidang Pemerintah, Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Wiwik Jumatul Rofiah.

Anggota legislatif tersebut mengungkapkan akan memproses dan menindak lanjuti permasalahan yang cukup sensitif itu.

“Kami akan bersama-sama menindak lanjuti dan mencoba mengajak teman-teman lain sebagai bahan untuk dibahas kemudian dilanjutkan sesuai kewenangan DPRD Sulteng,” ucap Arus.

Dilanjutkan Wiwik, selaku anggota DPRD Sulteng, menyatakan sikap sepakat bahwa permasalahan itu harus dibawa ke ranah hukum sesuai Undang-undang terkait.

“Kami akan mendorong Kementrian Agama untuk tidak main-main dan tebang pilih dalam penanganan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia,” tegas Politikus PKS itu.

Mereka pun akan melanjutkan tuntutan pendemo melalui Komisi IV DPRD Sulteng bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). (sf)