Seraya.id, Palu – DRPD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sedang menggodok sejumlah 5 Rancangan Peraturan Daerah () Kota Palu yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Hal tersebut dikatakan salah seorang anggota , selaku lembaga yang menangani langsung Raperda tersebut.

Kepada Seraya.id pada Selasa, 28 Mei 2024, Nasir menuturkan, pihaknya akan mengundang Kabag Hukum Pemkot Palu Gazali, untuk membahas 5 usulan Raperda itu.

“Sementara itu masih akan dibahas di tingkat lain lagi lebih dulu,” kata Nasir lewat sambungan telepon.

5 Raperda itu lanjut Nasir, pihaknya mengusulkan pengesahan 5 Raperda menjadi Perda ini terwujud pada tahun 2025 mendatang.

“Kami mau usulkan di [tahun] 2025 nanti bisa terealisasikan Raperda ini. Sementara 5 Raperda ini harus sudah selesai dibahas dan diusulkan sebelum bulan Mei ini,” Jelas Nasir.

“Masing-masing judul 5 Raperda ini saya lupa rincian judulnya. tetapi salah satunya itu menyangkut penataan wilayah [khusus] religi di Kota Palu, dan kami belum tahu pasti mana saja judul yang diprioritaskan,” tandas Politikus PKB ini.


Dia berharap usulan Pemkot Palu melalui Raperda ini bisa berdampak baik kepada masyarakat umum. Kemudian pihaknya siap bersinergi membangun daerah Palu melalui Perda tersebut nantinya agar lebih tertata. (sf)