Seraya.id, Palu – Sanggar Seni Gimba asal Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan bantuan hibah kearifan lokal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp50 juta ini diperuntukkan guna mendukung penguatan seni budaya lokal, mencegah konflik sosial, serta radikalisme.
Ketua Sanggar Seni (SS) Gimba Syamsuddin, kepada Seraya.id pada Senin, 24 Maret 2025, menuturkan, bantuan itu sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap pengembangan dan pelestarian budaya lokal serta pengembangan bakat pemuda dalam giat seni budaya.
Selain itu, Syam, karib sapaannya berujar, sebagai pencegah terjadinya konflik sosial dan mengantisipasi penyebaran paham radikal.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada pemerintah melalui Kemensos atas bantuan ini. Tentunya ini sangat bermanfaat dalam mendukung pengembangan bakat anak muda terutama kalangan mahasiswa dalam bidang seni serta mencegah penyebaran faham radikal. Bantuan ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin,” tuturnya.
Dia menegaskan, bantuan itu sangat membantu kebutuhan pengurus dan anggota sanggar seni terutama dalam pengadaan alat-alat kesenian. Sehingga bakat seni bisa lebih dimaksimalkan.
Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada pihak Dinas Sosial Sulteng yang telah membantu memberikan motivasi dan dukungan sehingga bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sulteng Dra. Sitti Hasbia N Zaenong diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dr. Abdul Gafar Mallo, kepada media ini mengatakan, bantuan pemberian pemerintah ini hendaknya digunakan sebaik mungkin.
Pihaknya sangat mendukung pihak yang bergelut dan konsen di bidang seni budaya.
Abdul Gafar secara khusus mengapresiasi pengelola Sanggar Seni Gimba yang telah lama eksis dan berkontribusi dalam pengembangan budaya daerah di Sulteng.
“Bantuan ini tentunya diharapkan bisa memotivasi pengelola Sanggar Seni Gimba untuk terus berkiprah dan dalam dunia seni sekaligus membantu pemerintah terutama ihwal penyaluran bakat seni pemuda dan mencegah penyebaran paham radikal,” tandasnya. (sf)