Seraya.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () memberikan khusus hari raya bagi sejumlah 1.168 (Napi) beragama Buddha, per Kamis, 23 Mei 2024.

Dilansir dari Kemenkumham melalui GNFI, Napi alias warga binaan (Wabin) yang berhak mendapat remisi setidaknya telah memenuhi persyaratan, mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Wabin yang bisa mendapat remisi minimal telah menjalani pidana selama 6 bulan.

Sementara tahun ini bila dipersentasekan, Wabin menganut agama Buddha yang mendapat remisi khusus Waisak di angka 71.

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK [remisi khusus],” tutur Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Kamis, 23 Mei 2024.

Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian negara kepada narapidana dan anak binaan. Negara memberikan penghargaan kepada mereka sebagai umat beragama sesuai ketentuan aturan dari Kemenkumham.

Dari 1.168 narapidana, delapan di antaranya akan mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.

Sementara itu, 1.160 lainnya mendapat remisi khusus I dengan pengurangan masa hukuman.

Jumlah pengurangan masa hukuman (remisi I) bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Tercatat, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak, yakni 219 Napi. Angka itu disusul oleh 170 Napi di Kalimantan Barat, serta DKI Jakarta berjumlah 161 Napi mendapat remisi khusus

Sebagai berita, Indonesia mempunyai tujuh jenis remisi yang diberikan kepada para narapidana.

7 remisi tersebut antara lain Remisi Umum, Remisi Khusus (Keagamaan), Remisi Tambahan, Remisi Atas Dasar Kepentingan Kemanusiaan, Remisi Atas Dasar Kepentingan Negara, Remisi Dasawarsa, dan Remisi Perubahan Jenis Pidana.

Untuk remisi khusus keagamaan memang diberikan pada saat hari besar suatu agama tertentu. Jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan, remisi diberikan pada saat hari keagamaan terbesar. (sf)