Seraya.id, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) no. 65/PUU-XXI/2023 ihwal larangan pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan yang diatur dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Pemilu.

Namun menariknya, baru-baru ini MK merevisi materi Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat berkampanye.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Lukman Kasim, mengkhawatirkan kampanye di tempat pendidikan bisa memicu pertikaian antar pelajar.

Sebab menurutnya, bukan mustahil para pelajar membentuk kelompok kecil karena mulai paham perbedaan pilihan.

“Kita justru mencoba menghindarkan posisi itu dari , karena jika itu terjadi dikhawatirkan orang di sekolah mempunyai kelompok masing-masing,” tutur Lukman kepada Seraya.id, Jumat (1/9/2023).

Lukman bilang, siswa akan berpotensi berpihak ke Parpol, yang kuat menimbulkan gesekan antar pelajar itu.

“Ini tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah, karena sekolah itu adalah pusat dari budaya,” jelas Lukman.

Imbuhnya, lingkungan sekolah tidak boleh terintervensi apapun perihal politik, terlebih untuk Pemilu 2024.

“Tidak boleh ada sesuatu yang menjadikan mereka harus terbelah hanya karena perbedaan pilihan mereka,” tegasnya.

“Jujur ini akan menjadi intervensi dalam dunia pendidikan, apalagi kalau ada simbol politiknya. Saya belum bisa menanggapi secara objektif, tapi ini bukan keputusan yang bijaksana,” tandas Lukman Kasim. (aa)