Seraya.id, Palu – DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah () Kota Palu tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang kantor pada Rabu, 21 Agustus 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palu Armin, yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha mewakili Wali Kota Palu.

Imran dalam sambutannya menjelaskan, kedudukan hukum dan urgensi Raperda yang dikualifikasi sebagai Raperda bersifat kumulatif terbuka.

Kata Imran, menurut ketentuan dalam pasal 316 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipts Kerja.

“Undang-undang ini mengatur beberapa pertimbangan terjadinya perubahan APBD dalam tahun anggaran berkenaan,” kata Imran.

Hal itu dia jelaskan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumi KUA (Kebijakan Umum APBD), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Keadaan yang sebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa,” jelasnya.

Imran menambahkan, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan atau Silpa anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Paripurna kali itu turut dihadiri belasan anggota DPRD Palu serta wartawan dan beberapa pejabat instansi Pemkot Palu. (sf)