Seraya.id, Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan ketertiban dan kebersihan wilayah Palu.

Kasatpol PP Palu, Nathan Pangasongan diwakili Kabid PPU Satpol PP Palu, Bambang Sabarsyah kepada redaksi Seraya.id, menuturkan, pihaknya melakukan pedagang buah yang berjualan bukan pada tempatnya, seperti di bahu Jalan Soekarno Hatta sampai ke lajur kawasan Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Utara, Palu Sulteng pada Rabu malam, 21 Juni 2023.

“Saya didampingi beberapa personel Bidang PPU melakukan sterilisasi jalur dari pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang bukan semestinya,” ucap Bambang pada Kamis, 22 Juni 2023.

Sebanyak tiga pedagang lengkap dengan mobil bak terbuka serta peti kayu berisi buah rambutan, diminta Bambang berjualan di pasar atau tempat lain yang tepat disediakan.

“Bahkan ada salah satu pedagang yang sudah beberapa kali kami imbau untuk berjualan di tempat seharusnya, masih kami dapati lagi berjualan di titik sama yang dilarang itu,” bebernya.

Sebab itu, salah seorang pedagang tersebut atas ketegasan Pol PP Palu bergeser dari titik bahu jalan itu.

“Kami mengingatkan kembali agar seluruh pedagang buah di pinggir atau terotoar jalan yang mana itu bukan tempat berdagang, untuk berjualan ke tempat yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Palu sesuai aturan yang berlaku,” tandas Bambang. (sf)