Seraya.id, Palu – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh. Arif Lamakarate memberikan arahan dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu tahun 2023-2053.

Sosialisasi pada Rabu, 21 Februari 2024 di Jalan Munifr Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Palu itu diuraikan Arif, pelaksanaan penyusunan guna memenuhi amanat pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Diamanatkan bahwa setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya perlu menyusun RPPLH serta menetapkannya dalam Perda mulai dari provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya berdasarkan pasal 10 ayat 5 UU nomor 32 tahun 2009, Perda RPPLH sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Pelaksanaan sosialisasi Perda no. 11 tahun 2023 tentang RPPLH kali ini, dimaksudkan untuk menyampaikan kepada semua pihak atas adanya Perda yang berisi tentang pemenuhan, pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian, pemantauan sumber daya alam hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim,” ungkap Arif.

Melalui Perda ini, Wali Kota Hadi lewat Arif berharap kepada semua pihak dapat dijadikan peranti menjaga lingkungan dan memastikan terlaksananya pembangunan yang lestari.

Dalam konteks yang lebih sederhana seperti pemanfaatan sampah, disiplin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya menjadi sesuatu yang bermanfaat, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga dan sustainable.

Dalam Perda ini pula, peran masyarakat mendapat tempat luas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peran masyarakat dilibatkan intens dalam pengawasan sosial dan pemberian pendapat.

“Serta penyampaian informasi menyangkut lingkungan yang tentunya hal itu dapat disajikan secara akurat agar diantisipasi penanganannya secara tepat,” tandasnya.

Dia pun berharap masukan dari para peserta sosialisasi Perda RPPLH, agar mendapatkan kejelasan mengenai peran para pihak, mulai dari pemerintah dan masyarakat sebab Perda ini pun mengatur mekanisme peran serta masyarakat.

“Aturan ini bentuk konkrit dari upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan dalam suatu rangkaian yang terstruktur dan legalistik,” imbuhnya.

Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi dengan semua unsur pembangunan khususnya penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, tentu saja dengan tetap memperhatikan kemampuan carrying capacity lingkungan hidup di Kota Palu.

Dengan begitu, akan diperoleh input baik yang memberikan masukan dan operasional bermutu, sehingga harapannya akan dihasilkan Perda RPPLH yang benar-benar memiliki kemanfaatan lebih yang dirasakan oleh seluruh masyarakat. (sf)