Seraya.id, Jakarta – Ulama asal Petamburan , bin Hussein Shihab menunda rencananya beribadah di tanah suci Mekkah, Arab Saudi imbas izin ditolak oleh instansi penegak hukum DKI Jakarta.

Atas hal itu, Habib Rizieq melayangkan gugatan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.

Dilansir Kumparan, gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Meski begitu, dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq membenarkan gugatan itu.

Aziz mengatakan Habib Rizieq masih perlu izin dari pihak Jakarta seban masih berstatus bebas bersyarat.

“Beliau pembebasan bersyarat dan saat ini masuk tahap ekspirasi,” kata Aziz kepada , Selasa, 1 Agustus 2023.

Permohonan umrah Rizieq kata Aziz diajukan ke Bapas Jakarta Pusat. Namun menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menolak memberi rekomendasi, sehingga menyebabkan penolakan permohonan.

“Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Jakpus,” ujar Aziz.

Aziz bilang pihak Bapas sebenarnya sudah sangat baik melayani dan proaktif atas permohonan ulama kondang itu.

“Ini yang menyebabkan kami sedang cari cara lain supaya tidak melibatkan pihak bapas dalam proses hukum ini, mudah-mudahan pekan depan ada update lagi,” beber Aziz.

Aziz justru mempersoalkan pihak Kejari Jakpus yang tidak memberi rekomendasi dengan alasan sulitnya pengawasan terhadap Habib Rizieq jika pergi umrah.

Sementara dia bilang bahwa ada jaksa yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia, salah satunya di Arab Saudi, termasuk KBRI Riyadh.

Pertimbangan itu membuat pihak kuasa hukum Habib Rizieq menyoroti alasan Kejari Jakpus menolak pemberian rekomendasi dengan alasan pengawasan.

“Kan alasan mengada-ngada dan lucu. Alasan yang membuat kesan bahwa Republik Indonesia bukan negara besar yang punya perwakilan di negara-negara sahabat,” tandas Aziz Yanuar. (sf)