Seraya.id, Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Tien Mobiliu, mengaku tak setuju jika dijadikan salah satu tempat untuk berkampanye.

Tien menilai belum tepat dilibatkan persoalan meski sekadar .

Sebab pengenalan politik yang diinginkan Tien tidak bersangkutan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.

“Saya pribadi tidak setuju (putusan aturan ). Memang soal memilih itu sudah menjadi hak warga negara, tapi kan pilihannya kalau dia sudah di usia dipersyaratkan sebagai pemilih,” ujar Tien saat diwawancara media ini, Jumat (01/09/2023).

Bila benar diterapkan, menurut Politikus itu, salah satu dampak buruk yang akan terjadi bagi siswa adalah mengganggu konsentrasi belajarnya.

“Jangan dicampur adukan dengan kampanye, biarlah sekolah itu fokus untuk pembelajaran,” jelasnya.

Tien bilang, ia mengkhawatirkan pelaksanaan kampanye di sekolah hanya akan menimbulkan kegaduhan dan fokus pembelajaran teralihkan.

“Takutnya ini akan menimbulkan kegaduhan, mereka tidak lagi memikirkan persoalan sekolah, bagaimana menuntaskan segi pendidikan mereka ditambah lagi politik,” imbuhnya.

“Memilih siapa atau siapa ini juga bisa memicu kubu-kubu,” ucap Tien.

Namun Jika pelaksanaan kampanye di universitas menurutnya sah-sah saja. Karena sebagian besar mahasiswa sudah berusia pemilih.

“Kalau di kampus, saya sah saja tapi diatur regulasinya sehingga jangan ada lagi membuat gaduh. Karena kalau di kampus ini kan melatar belakangi berbagai macam organ extra,” tandasnya.

Sebagai kabar, yang memperbolehkan sekolah sebagai tempat kampanye, tercantum dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang berisi lembaga pendidikan yakni sekolah dan universitas dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. (aa)