Seraya.id, Palu  – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum melakukan sementara tempat usaha di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat pagi, 17 April 2026.

Penyegelan ini berlaku sejak 17 April 2026 akibat pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu Mohamad Bambang Sabarsyah, S.H., mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan proses penindakan terhadap bisnis tersebut. 

Bahkan, pelaku usaha telah dua kali dikenakan sanksi denda imbas pelanggaran serupa.

“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses [sanksi], bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” tutur Bambang.

Bambang menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi. 

Namun, pihak pengelola ChickenBim tidak mengindahkan panggilan yang telah dilayangkan.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.

Hasil sidang yang dilaksanakan pada 9 April 2026 memutuskan untuk melakukan penutupan sementara sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya edukasi agar pengelola usaha memperbaiki sistem manajemen pembuangan sampahnya.

“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap harus dijalankan sesuai keputusan yang telah diambil. 

Pemerintah Kota Palu membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda sesuai peraturan daerah dipenuhi.

“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” imbuh Bambang.

Bambang juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.

“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tandasnya. (sf)