Seraya.id, Palu – Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sedang menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang muaranya akan ditetapkan jadi Perda.
Rancangan itu kini tengah digodok DPRD Palu selaku lembaga yang nantinya akan menetapkan dan mengesahkan Perda.
Pada Jumat, 8 Maret 2024, DPRD Palu menghelat Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Palu Armin Soputra didampingi Wakil Ketua 1 Erman Lakuana serta para Anggota DPRD Palu.
Sementara itu, terdapat 5 buah judul Ranperda diikuti pembentukan 2 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu oleh Armin, yang telah disepakati para anggotanya saat Rapat Paripurna tersebut.
Di antara 5 judul aturan penyelenggaraan otonomi daerah itu, terdapat satu judul menarik yang tercantum di Ranperda nomor 4.
Yaitu Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela, yang tertera pada dokumen resmi berjudul Jawaban Wali Kota Palu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Palu atas 5 Buah Ranperda, yang diwakili sekaligus dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Palu Dr. Mohammad Rizal, yang diperoleh Seraya.id.
Namun Ranperda Pembentukan Kelurahan Vatutela tidak mendapat tanggapan atau pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Palu yang berjumlah 9.
Melainkan yang paling ramai dijadikan pandangan oleh mayoritas fraksi adalah Ranperda nomor 1 tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan.
Seperti pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, bahwa Ranperda nomor 1 ini diatur terkait jenis kegiatan pengumpulan sumbangan yang wajib memiliki izin dan yang tidak wajib memiliki izin.
Fraksi Golkar lebih tegas menanggapi, bahwa termasuk larangan bagi setiap penyelenggara pengumpulan sumbangan yang menyalahgunakan hasil pengumpulan sumbangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin.
Sebagai pengabaran, sebelumnya pada Kamis, 7 Maret 2024, DPRD Palu melaksanakan Rapat Paripurna membahas penjelasan Wali Kota mengenai 5 Ranperda tersebut. (sf)