Seraya.id, Palu – Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan sikap terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum advokat berinisial ABM kepada korban inisial UNA (10).
Nurlaela Lamasitudju selaku Direktur SKP-HAM Sulteng kepada Redaksi Seraya.id pada Selasa, 12 Maret 2024 menuturkan, keluarga besar SKP-HAM sangat berempati kepada adik korban beserta keluarganya.
“Peristiwa kekerasan seksual selalu menimbulkan trauma panjang dan mendalam, olehnya kami akan bersolidaritas memberikan dukungan moril membantu korban dan keluarganya dalam menghadapi peristiwa ini, hingga proses pemulihan trauma,” ungkap Ela sapaan karibnya.
Pihaknya menegaskan mengutuk keras tindakan pelaku, ketika seorang dewasa yang paham hukum dan perlindungan anak tetapi justru berlaku kejam kepada anak.
Tindakan kekerasan seksual kata Ela, yang dilakukan pelaku terhadap korban harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“SKP-HAM bersama Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng juga akan mengawal terus kasus kekerasan seksual ini, sampai korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
LSM tersebut juga mendukung penuh UPT. PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sulawesi Tengah yang bertugas mendampingi korban dan keluarganya. (sf)