Seraya.id, – Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penertiban kepada para jajanan di pinggir Jalan Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng.


Penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Palu, Nathan Pangasongan didampingi Kabid PPU, Bambang Sabarsyah pada Kamis petang, 23 Juni 2023 itu, disebabkan kumuhnya kawasan tersebut dari sampah jajanan seperti plastik kemasan, sedotan, dan lainnya.


Nathan diwakili Bambang berujar kepada redaksi Seraya.id, penertiban itu berbentuk imbauan sekaligus kritik kepada puluhan pedagang makanan dan minuman ringan, yang memanfaatkan ruang milik Pemda Palu menjadi wadah usaha lantaran abaikan .


“Kami bersama belasan personel penegakan Perda Pol PP Palu menginspeksi langsung kondisi terakhir kawasan tersebut, yang dulunya tempat itu sebagai kantor Dinas Damkarmat Palu,” Tutur Bambang.


“Ditemukan berantakan dan kumuh sekali tempat itu. Kami minta agar kebersihan dipertanggung jawabkan masing-masing pedagang di situ,” tegasnya.


Tindakan Pol PP Palu itu lanjut Bambang, bertepatan dengan waktu mulanya pedagang menata dagangannya, sehingga jadi momen tepat agar lebih dulu membersihkan lahan kosong itu sebelum digunakan meraup rezeki. (sf)