Seraya.id, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kembali membentuk 1 Panitia Khusus (Pansus) untuk kinerja Pemerintahan Kota Palu selama tahun 2023 lalu.

Pembentukan itu ditetapkan dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Ruang Sidang (RSU) Kantor DPRD Kota Palu pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Pembentukan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu Armin, setelah Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyampaikan LKPJ.

Diungkapkan Armin, Pansus yang di bentuk akan menjadikan dokumen LKPJ Tahun 2023 sebagai bahan uji untuk penyelarasan, penyerasian dan penyeimbangan dengan sinkronisasi dan harmonisasi pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pembagian urusan pemerintahan daerah konkuren serta dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun komposisi personalia keanggotaan panitia khusus sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tata tertib berjumlah 11 (sebelas) orang Anggota DPRD, dengan rincian sebagai berikut:

Fraksi Gerindra diwakili oleh 2 orang anggota, Fraksi Golkar diwakili oleh 2 orang anggota, Fraksi PKS diwakili oleh 1 orang anggota, Fraksi Nasdem diwakili oleh 1 orang anggota, Fraksi Hanura diwakili oleh 1 orang anggota, Fraksi PKB diwakili oleh 1 orang anggota, Fraksi PDI-P diwakili oleh 1 orang anggota, Fraksi Demokrat diwakili oleh 1 orang anggota serta Fraksi PAN diwakili oleh 1 orang anggota.

“Berdasarkan pemilihan ketua dan wakil ketua Pansus oleh anggota Pansus sebagaimana alokasi waktu yang diberikan oleh pimpinan rapat sebelumnya, dengan ini saya bacakan susunan komposisi pimpinan panitia khusus sebagai berikut, Ketua Joppi Alvi Kekung dan Wakil Ketua Mutmainah Korona,” ungkap Ketua Armin sekaligus mengetuk palu setelah sebelumnya disetujui oleh Anggota Pansus.

“Selanjutnya, saya selaku pimpinan rapat mewakili rekan pimpinan DPRD Kota Palu lainnya mengucapkan selamat bekerja kepada saudara dan saudari pimpinan dan Anggota Pansus yang membahas LKPJ Wali Kota Palu tahun 2023 yang diberikan amanah untuk membahas selama 8 hari kerja. Dimulai dari hari Kamis tanggal 28 maret 2024 s/d hari Rabu tanggal 17 april 2024,” katanya menambahkan.

Dalam kesempatan ini pula, selaku pimpinan rapat sangat mengharapkan kepada saudara Wali Kota Palu, agar dapat memerintahkan kepada perangkat daerah yang terkait secara langsung dalam dokumen materi LKPJ Wali Kota Palu tahun 2023, untuk senantiasa secara intens mendampingi pimpinan dan anggota Pansus dalam rangka memberikan penjelasan, klarifikasi dan verifikasi terkait data dan dokumen sebagaimana yang tersaji dalam LKPJ Wali Kota Palu tahun 2023 maupun apabila di mintakan oleh panitia khusus, perangkat daerah mendampingi untuk melakukan peninjauan lapangan sebagai upaya dalam penyusunan naskah rancangan rekomendasi DPRD pada jenis-jenis rapat selanjutnya sesuai mekanisme sebagaimana yang diatur dalam tata tertib. (sf)