Seraya.id, Palu Satuan Brimob Polda Sulteng Provinsi Sulawesi Tengah memberhentikan dua orang personelnya dari seluruh tugas dalam kedinasan Polri.

Pencopotan itu secara resmi dihelat dalam Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dipimpin oleh Dansatbrimob Kombes Kurniawan Tandi Rongre pada Jumat, 26 April 2024.

Upacara yang berlangsung di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulteng ini mengacu Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/7/IV/2024/KHIRDIN, yang menetapkan terhitung mulai 16 April 2024 kedua anggota itu diberhentikan dari dinas Kepolisian.

Kurniawan secara simbolis melakukan pencoretan foto personel yang disaksikan perwira dan puluhan Sulteng.

Kurniawan menegaskan, upacara itu merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.

“Saya menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengarahkan agar selalu meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, dengan menghindari tutur kata buruk dan sikap-sikap seperti arogansi, individualis dan apatis.

“Sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat. Dan diharapkan kepada para Perwira hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus-menerus serta tidak untuk bosan mengingatkan,” tegasnya.

Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri sebab hal tertentu, sebagai sanksi yang diberikan kepada personel yang telah melanggar kode etik maupun aturan kedisiplinan. 

“Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

“Apa yang kamu tanam hari ini, kelak akan kamu tuai,” tandas Dansatbrimob Polda Sulteng Kurniawan Tandi Rongre. (sf)