Seraya.id, Palu – DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menghelat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2024.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor DPRD Palu pada Rabu siang, 9 Oktober 2024 ini dirangkaikan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2024.
Wakil Ketua II DPRD Palu Moh. Anugerah Pratama saat memimpin rapat tersebut, menuturkan, sebanyak 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rampung dibahas usai sebelumnya dibahas oleh seluruh anggota DPRD Palu sejak periode 2019-2024 serta para pihak terkait.
“Telah selesainya keseluruhan tahapan pembentukan produk hukum daerah yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka,” kata Anugerah mewakili Ketua DPRD Palu Rico A. T. Djanggola yang berhalangan hadir.
Dia menyebutkan, terdapat 2 Perda diprakarsai oleh DPRD Palu yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Tahun 2023 dan Perda mengenai Perubahan APBD 2024.
“Selesainya pembahasan hingga kesepakatan bersama antara Wali Kota Palu ini juga menyangkut KUA-PPAS tahun anggaran 2025 serta perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Sementara itu lanjut Anugerah, pihaknya juga telah merampungkan pembahasan 4 buah Raperda yang diprakarsai oleh Wali Kota Palu.
Produk-produk aturan itu yakni Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD, Perda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan, serta Perda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. (sf)