Seraya.id, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan sikap tegas menegakkan penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang menyasar seluruh kuliner.

Sikap tersebut diperlihatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmawati Pettalolo mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam gelaran konferensi pers pada Rabu siang, 21 Februari 2024 didampingi Kepala Bapenda Palu Eka Komalasari.

Irma karib sapaannya mengungkapkan, bila dibandingkan dengan status retribusi, penerapan pajak kepada masyarakat umum adalah wajib.

“Kami tekankan lagi bahwa ini berkaitan dengan pajak. Pajak itu wajib ya, berbeda dengan retribusi (tak wajib ikut dan membayar),” tutur Irma di ruang pertemuan Sekretariat Pemkot Palu.

Mantan Kepala DLH Palu ini membeberkan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah penegakkan guna mencapai perilaku taat pajak kepada pelaku usaha.

Upaya tersebut antara lain telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum. Tim itu nantinya akan terus beroperasi untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang merupakan melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

“Bila terbukti tidak melakukan pembayaran, tindakan pertama 28 tim ini yaitu peringatan pertama dan kedua, terakhir penutupan sementara usaha mereka,” bebernya. 

Pajak itu dibilang Irma secara keseluruhan telah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Kota Palu nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

“Jadi pelaku usaha itu wajib untuk melakukan penyetoran sebesar 10 persen kepada negara dalam hal ini kepada Pemerintah Kota Pemkot,” imbuhnya.

“Dan kami Pemkot Palu dalam Perda nomor 9 tahun 2023 ini sudah memuat segala ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut,” tandasnya. (sf)