Seraya.id, Palu – Badan Pengawas Pemilu () Provinsi Sulawesi Tengah () menanggapi ihwal maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi yang dilakukan oleh para bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu serentak 2024 pada Rabu, 2 Juli 2023.

Peristiwa itu ditanggapi Ketua Bawaslu Sulteng terpilih Nasrun.

Bawaslu Sulteng kata Nasrun, mengambil sikap atas berhamburnya spanduk-spanduk di pinggir jalan lewat catatan penting, mengacu proses pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Nasrun menyebut, catatan tersebut sebagai atensi pihaknya usai pemberitaan maupun tanggapan masyarakat yang masuk kepada pengawas Pemilu, sekaitan maraknya pemasangan alat peraga semacam spanduk.

“Bahwa atas fenomena adanya alat peraga sosialisasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Sulteng telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan yang salah satunya telah mengirim Surat Imbauan kepada partai politik perihal pemasangan alat peraga sosialisasi, yang pada poinnya terkait dengan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Nasrun.

Dalam surat itu, pengaturan terhadap alat peraga sosialisasi yang berdiri di tempat-tempat terlarang, sesuai pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023 yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Termasuk halaman, pagar dan tembok fasilitas milik TNI/Polri, BUMN/BUMD,” imbuhnya.

Pelayangan surat imbaun oleh pihaknya kepada peserta lanjut Nasrun, sebelum masuk masa kampanye agar baiknya melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol lebih dulu. Dengan metode pemasangan bendera partai dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas dalam partai.

“Didahului dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya serta jajaran Bawaslu, paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan sesuai Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023,” ucap mantan pejabat Ombudsman Sulteng.

Bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik ujar Nasrun, Parpol dilarang memuat unsur ajakan dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada masyarakat umum.

Patut juga diperhatikan, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol di luar masa kampanye Pemilu.

Bawaslu Sulawesi Tengah berharap agar imbauan yang sudah dilayangkan kepada partai politik menjadi acuan seluruh kadernya yang menjadi Bacaleg, agar mematuhi dan tunduk kepada aturan yang berlaku.

“Imbauan yang disampaikan merupakan bentuk dari langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah guna memberikan pemahaman kepada publik dan semua yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang, agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” tandas Ketua Bawaslu Sulteng terpilih Nasrun. (sf)