Seraya.id, – Menjamurnya pemasangan (APK) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menjadi perhatian para pemerhati lingkungan.

Pasalnya, terdapat sejumlah yang dipaku di pohon-pohon pinggir jalan raya. Hal itu dinilai dapat merusak pertumbuhan pohon jika terus dibiarkan.

Terkait Pemasangan APK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 766/PL 01.6-SD/05/2023 perihal imbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Ditambah berdasarkan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMD/BUMN.

Ditanggapi Ketua Badan () Kota Gorontalo Alvian Mato menyebut, saat ini juga sudah ada surat edaran dari Bawaslu RI ihwal imbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat umum.

“Dari Bawaslu RI ada edaran yang merespons surat dari KPU RI, yakni pemasangan baliho yang dilarang itu di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit, lembaga pendidikan seperti sekolah itu memang dilarang untuk dipasang di tempat-tempat seperti itu,” kata Alvian saat dihubungi wartawan media ini, Jumat, 4 Agustus 2023.

Untuk pemasangan baliho di pohon, sudah disampaikan oleh pemerhati lingkungan agar ditertibkan.

Sementara, pihak Alvian masih sebatas membahas bagaimana mengeksekusi atau menebang baliho-baliho tersebut.

“Nah memang beberapa masalah misalnya baliho yang dipasang di pohon, oleh pemerhati lingkungan ini dianggap tidak ramah lingkungan karena bisa merusak pertumbuhan pohon tersebut. Jangan sampai penyelenggaraan Pemilu nantinya (justru) tidak ramah lingkungan,” ucapnya.

Alvian bilang, sementara juga ia merampungkan hasil rapat pembahasan aturan pemasangan baliho bersama Bakesbangpol, Sekretaris Daerah, dinas lingkungan hidup, Kepolisian dan Dinas Perhubungan termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

“Kemarin kita sudah rapat, kemudian kita sampaikan kepada Wali Kota Gorontalo untuk bekerja sama menginstruksikan Satpol PP dan dinas terkait untuk bisa menertibkan baliho-baliho. Tapi proses eksekusi itu terkendala karena kemarin dari pihak Satpol PP tidak hadir,” bebernya.

Untuk pemasangan baliho lanjutnya, memang bisa dilaksanakan sebelum tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai tanda sosialisasi pengenalan partai politik, asalkan tidak pada tempat terlarang oleh KPU dan Bawaslu RI.

Diperkuat juga adanya Perda tentang larangan pemasangan baliho di Jalan Nani Wartabone, HB Jassin dan Jalan Sudirman. (aa)