Seraya.id, Palu – Rapat pembahasan LKPJ Walikota Palu tahun 2023 di ruang sidang kantor , Selasa 16 April 2024, anggota Panitia Khusus (Pansus) menyoroti polemik dana aspirasi kepada masyarakat atau pokok pikiran (Pokir) kepada pihak Pemerintah Kota Palu.

“Sebelum melanjutkan pembahasan LKPJ Wali Kota Palu, kita sepakati dulu soal Pokir. Jika memang Pokir ini hilang digeser di anggaran perubahan, bagaimana mekanismenya. Karena yang dikejar masyarakat itu kami Anggota DPRD, dan yang dibilang pembohong itu kami, bukan OPD,” sebut anggota Pansus LKPJ DPRD Palu Abdulrahim Nasar Alamri.

Dengan suara lantang, Wim karib sapaannya meminta kepada seluruh OPD terkait untuk menyerahkan data Pokir Anggota DPRD Kota Palu. Sehingga diketahui mana dana aspirasi yang masuk tidak dalam pembahasan.

Olehnya, ia menyarankan pimpinan sidang rapat Pansus, untuk membahas menyelesaikan terlebih dahulu soal ada tidaknya yang diperuntukkan untuk Anggota DPRD tahun anggaran 2024.

Hal itu diamini anggota Pansus lainnya. Dimana politisi gaek Partai Golkar, Ishak Cae meminta agar persoalan dana aspirasi untuk dituntaskan sebelum pembahasan LKPJ Walikota Palu tahun 2023.

“Kita fokus dulu di Dana Aspirasi Masyarakat. Jika Pokir ini tidak terakomodir, kita anggota DPRD yang menjadi sasaran, dianggap berbohong. Saya minta ada penjelasan dari OPD kenapa tidak terakomodir

Sebelumnya, telah dilakukan rapat bersama OPD dan dilakukan penginputan data SIPD. Sehingga Anggota DPRD berharap dana aspirasi tersebut sudah terakomodir. Namun kenyataannya anggaran untuk Pokir tidak tersedia.

Berdasarkan hal itu, Ketua Pansus DPRD Palu, Joppi Alvi Kekung meminta OPD terkait untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan menjelaskan bahwa dana aspirasi anggota DPRD Palu akan diakomodir di perubahan.

“Terkait Pokir, kita sudah dapatkan benang merahnya. Persoalannya bukan uangnya tidak ada, namun karena mekanisme administrasi. Sehingga tidak terinput. Itu sudah dijelaskan. Solusi pertamanya, permintaan yang kami anggap di catatan kami kemarin, bisa tidak dimasukan menjadi pekerjaan yang mendahului. Tidak menunggu perubahan. Selain itu, bisa dimasukan kembali di perubahan anggaran,” terangnya.

Menurut Arfan, jika dari aspek perencanaan daerah, pihaknya lebih menitikberatkan pada poin kedua. Yaitu digeser ke perubahan anggaran. Sebab nilainya besar.

Oleh karena itu, ia menyarankan untuk duduk bersama. Sehingga kedepannya tidak ada lagi keluhan masih ada Pokir anggota DPRD Palu tidak terakomodir.

“Ini harus duduk bersama lagi. Jangan nanti kita akomodir, ternyata dibelakang hari ada lagi yang mengeluh tidak terakomodir. Bisa saya bukakan daftar Pokir yang masuk dan tidak. Jadi disarankan untuk diakomodir di perubahan anggaran,' ucapnya.

Menimpali penjelasan Kepala Bappeda Kota Palu, Ishak Cae kembali berujar bahwa hal tersebut sudah sering diutarakan oleh Pemkot Palu. Namun tidak terealisasi di anggaran perubahan. Karena keterbatasan anggaran.

Ia menyebut di perubahan anggaran, banyak program yang akan dimasukan. Sehingga Pokir sendiri tidak menjadi prioritas. Hal itu terbukti pihaknya dijanjikan Pokir diakomodir di tahun 2022, namun tidak terealisasi hingga tahun 2023.

“Apakah kita harus pertahankan bahasa seperti itu? Olehnya saya menyarankan kalau memang bisa, kita harus membuatkan payung hukum yang bisa melindungi poin pertama yang dijelaskan Kepala Bappeda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palu, Romi Sandi Agung menyebut bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 77 tahun 2020, bahwa mekanisme pergeseran anggaran ada 2 item. Diantaranya pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. Kemudian perbesar anggaran yang menyebabkan perubahan APBD.

Pada poin satu dijelaskan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD tersebut, hanya dalam lingkup perubahan objek. Atau pergeseran rincian objek.

Sementara poin kedua, terdapat dua kondisi. Yaitu dalam keadaan mendesak atau perubahan prioritas pembangunan di tingkat nasional maupun di daerah.

Untuk pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD lanjut Romi, sama seperti pada poin pertama.

“Jadi saya sependapat dengan Kepala Bappeda. Bahwa terkait pergeseran anggaran untuk Pokir, sebaiknya pada saat perubahan APBD,” ungkapnya.

Terkait tidak terakomodirnya Pokir sebut Romi, hanya persoalan administrasi saja. Namun akan tetap dicarikan solusi. Dan solusinya sudah dijelaskan. Disamping itu, untuk anggaran yang telah diprioritaskan untuk Pokir anggota dewan, telah disiapkan alokasinya.

Bappeda Kota Palu sendiri telah menyerahkan ke tiap- tiap Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penginputan. (sf)