Seraya.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis, sekaitan dengan penyidikan dugaan suap di lingkup Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” kata Setyo di Jakarta.
KPK pun sebelumnya sempat menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Sementara pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdana di tahun 2026 dengan meringkus 8 orang.
Keesokan harinya, KPK menetapkan 5 tersangka hasil OTT tersebut. Di antaranya, Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. (sf)