Seraya.id, PaluPemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menghelat sidang penetapan Upah Minimum Kota () Palu tahun 2025,Kamis, 12 Desember 2024.

Sidang yang diadakan Dewan Pengupahan Kota Palu ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Palu Setyo Susanto, di ruang rapat Bappeda.

Menghadirkan sejumlah pihak, baik dari akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu, maupun pihak dari asosiasi dan serikat buruh lainnya.

Setyo yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palu, menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha di Kota Palu. 

“Sebagai kota yang terus berkembang, kita menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” kata Tyo karib dia disapa.

Menurutnya, penetapan UMK bukan hanya tentang angka, tetapi mencerminkan komitmen antarpihak mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan berdaya saing.

Dia menyatakan, senantiasa berkomitmen mendukung penuh pekerja dan pengusaha melalui berbagai kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 

Oleh karena itu, hasil sidang ini diharapkan menjadi landasan kuat meningkatkan kualitas hidup pekerja, mendukung produktivitas usaha, dan memperkuat daya saing ekonomi Palu di tingkat regional maupun nasional.

“Semoga melalui kerja sama yang baik, kita dapat mencapai keputusan yang membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kota Palu,” harapnya.

Dalam sidang pengupahan kali ini, disepakati dan ditetapkan UMK Kota Palu tahun 2025 senilai Rp3.386.588.

Jumlah tersebut naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp3.179.895. (sf)