Seraya.id, Jakarta – “Ini sama sekali belum dibayar, terakhir Pak SYL [Syahrul Yasin Limpo] bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah,” ucap Harly Lafian, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024 atas kasus dugaan dan oleh mantan (Menteri Pertanian) periode 2019-2023 .

Harly Lafian adalah Pemilik perusahaan penyedia bepergian yakni Suita Travel. Perusahaannya kala itu memfasilitasi tiket perjalanan dinas SYL dan rombongan ke Spanyol.

Dalam perjalanan tersebut, Harly bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana , bahwa SYL masih menunggak ongkos tiket berjumlah hingga Rp1 miliar.

Harly sampai dibuat bingung ke siapa tunggakan itu ditagih. Pasalnya, pesan WhatsApp yang dia kirimkan ke pihak yang biasa berurusan tiket SYL sudah tidak pernah membalas.

Bahkan dia menyebut, surat tagihan bernilai fantastis itu yang dikirimkan ke Kementan pun tak pernah ditanggapi.

Lebih jauh dia menerangkan, permintaan tiket mantan Gubernur Sulsel itu biasanya dilakukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (periode 2023) Muhammad Hatta.

Hatta, tutur dia, biasanya akan memberi info siapa saja rombongan yang berangkat menggunakan tiket itu. Setelah itu, berurusan dengan yang lain.

“Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan,” ucap dia.

Sementara untuk tagihan pembayaran perjalanan SYL, Harly bilang, biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pun yang sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.

Sebagai berita, SYL atas kasus dugaan korupsi itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi berjumlah Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementan RI.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang turut menjadi terdakwa.

Dua orang itu berstatus koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Hasil kumpulan itu antara lain ditujukan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sf)