Seraya.id, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menguraikan sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah yang hingga kini tidak pernah membayar Pajak Air Permukaan (PAP).
Salah satu perusahaan itu adalah PT. Citra Palu Mineral (CPM), salah satu perusahaan pertambangan emas terbesar di dalam wilayah Kota Palu.
Pembeberan itu diucapkan Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Sonny Tandra, saat memimpin pertemuan dengan lembaga mitra komisi III, Rabu 2 Agustus 2023.
Di hadapan sejumlah kepala OPD, Sonny membeberkan, sejak awal PT. CPM beroperasi di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, selalu menggunakan air permukaan namun tak pernah membayar perpajakannya.
Padahal disebut Sonny, Sulawesi Tengah punya potensi pendapatan dari PAP hingga ratusan miliar rupiah.
“PT. CPM hingga kini tidak pernah membayar PAP. Kami minta tahun depan PAP ini dimaksimalkan. Ratusan miliar potensi pendapatan dari sektor ini,” tegas Sonny Tandra.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah, Ruly Djanggola mengungkapkan, Pemprov Sulteng lebih dulu memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur PAP termasuk besaran nilainya.
“Tahun ini semua perusahaan pertambangan yang menggunakan PAP wajib memasang terameter. Jika tidak memasang, maka terameter akan disediakan oleh Dinas Pendapatan, dan perhitungan PAP akan memakai angka maksimal,” ucap Ruly.
Komisi III tengah memantau PAP, sebab rupiah yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp24 miliar, sementara potensi pendapatan sektor itu mampu mencapai ratusan miliar. (sf)