Seraya.id, Palu – Polda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sejumlah 15,450 kilogram (Kg).

Pengungkapan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00:30 WITA dini hari di jembatan Tawaeli Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulteng.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap sabu-sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu, 15 Mei 2024.

Sembiring menyebut, pelaku berinisial IL (33) warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput  atau kurir sabu.

“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Sembiring.

Dia bilang, IL bertindak atas perintah I (masih dalam pencarian) untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Sementara polisi yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung mengadang dan meringkus IL di jembatan Tawaeli.

“IL oleh I dijanjikan diberi upah sebesar Rp15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di wilayah Tatanga [Kecamatan Tatanga] Palu,” beber Sembiring.

Adapun barang bukti yang disita pihaknya yakni 15 paket besar 

 sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian seberat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel. 

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegas Sembiring.

Pengungkapan kasus ini terang Wadirresnarkoba, tidak lepas atas laporan dari masyarakat. Sehingga dia berterima kasih dan apresiasi atas kerja sama dalam mencegah peredaran gelap di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” pungkas Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring. (sf)