Sulteng Orasi Damai Menentang

Palu, Seraya.id – Sebanyak puluhan demonstran dari berbagai Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, menduduki ruang sidang (RSU) Kantor pada Senin, 8 Mei 2023.

Bahkan saking banyaknya, mayoritas pengunjuk rasa itu duduk melantai, sementara sisanya duduk di kursi-kursi Anggota .

Namun kejadian itu bukan peristiwa ricuh, justru aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Mereka lebih dulu disambut dan dipersilahkan meluapkan kritiknya di dalam RSU oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin dan Ketua Komisi IV, Dr. Alimuddin Paada.

Didampingi Anggota DPRD lainnya yakni Faizal Lahadja, Aminullah BK, H.Nur Dg.Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo, para pendemo membawa 12 poin tuntutan terhadap aturan kontroversial skala nasioal tersebut.

Sementara pendemo dikoordinatori Dr. dr. Ketut Suaranya, diikuti lima Organisasi Profesi Kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

12 poin penolakan dijelaskan Ketut diantaranya:

  1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat secara prosedur karena di dalam penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.
  2. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan juga hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang tinggi.
  3. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
  4. RUU Kesehatan Omnibuslaw berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  5. RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan yang sejalan dengan masifnya investasi.
  7. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, dan organisasi profesi kesehatan maka hal tersebut mencederai semangat reformasi.
  8. Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
  9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia kini berada dan menjadi bertanggung jawab menteri bukan kepada presiden lagi.
  10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah merupakan kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi kesehatan.
  11. RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa memiliki kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi kesehatan yang telah hadir untuk rakyat.

Kemudian ditanggapi Muharram, poin-poin tuntutan itu akan segera disampaikan kepada Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira (NSL) yang diharapkan terakomodir hingga ke ranah pemerintah pusat.

Dilanjutkan Ketua Komisi IV, Dr. Alimuddin Paada bilang bahwa, hal tersebut secepatnya terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan DPR RI selaku pihak paling teknis menyusun RUU itu.

Tak hanya itu, dukungan penolakan juga disuarakan Anleg Faizal Lahadja, Aminullah BK, H. Nur Dg Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo.

Diakhir pertemuan, Ketut menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law kepada Muharram Nurdin. (sf)