Seraya.id, Palu – Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Indonesia (PDGI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menghelat giat Palu Scientific Meeting atau Seminar Ilmiah & Hands On, berfokus membahas pelaksanaan kode etik dan standar oleh setiap dokter gigi.


Dihelat di salah satu hotel di Palu, Sabtu (16/9/2023), Ketua Panitia Palu Scientific Meeting drg. Sri Indah Yani M.K.M kepada Seraya.id menuturkan, selain dan standar profesi, tenaga kesehatan (Nakes) khususnya dokter gigi wajib memenuhi ketentuan hak pengguna layanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.


“Kewajiban itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan selanjutnya disebut UU Kesehatan,” ucap Indah disela giat tersebut.


Indah menjelaskan, yang dimaksud tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dbidang kesehatan.


“Terkait penjelasan itu dimaksudkan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,” katanya.


Dokter yang berpraktek di Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga itu bilang, Palu Scientific Meeting 2023 adalah giat berskala nasional, yang tak hanya diikuti dokter gigi dari kawasan Sulteng, namun provinsi lain di Sulawesi hingga DKI Jakarta.


Pentingnya pokok pembahasan giat yakni hal-hal dasar yang turut selalu berkembang mengikuti zaman atas profesi itu, dikatakan Indah menjadi magnet tersendiri Palu Scientific Meeting bagi para dokter gigi di Indonesia.


“Perkembangan ilmu kedokteran gigi sangat pesat sampai sekarang, kemudian menuntut seorang general praktisi maupun spesialis meningkatkan mutu keilmuannya. Maka tidak heran sebanyak 90 peserta dokter gigi dari berbagai daerah di Indonesia antusias mengikuti seminar ini,” tandasnya.


Seminar kali itu dihadiri oleh Prof. drg. Armasastra Bahar, salah seorang ahli kesehatan gigi pusat sekaligus guru besar kedokteran di UI.


drg. Armasastra selaku Pemateri lewat tema Etika, Disiplin dan Hukum dalam Praktik Kedokteran dan Kedokteran Gigi giat itu, menjabarkan kaidah-kaidah kewajiban dan hak setiap dokter gigi ketika pra, saat, dan pascapenanganan pasien. (sf)