Seraya.id, Palu – Sembari tetap menggemakan kepatuhan membayar pajak makan minum 10 persen yang menyasar pelaku usaha kuliner, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menguraikan sasaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Eka Komalasari saat konferensi pers pada Rabu, 21 Februari 2024, Pemkot Palu mematok anggaran cukup fantastis dari pajak tersebut, yakni sebesar Rp70 miliar selama tahun 2024.
Eka menyebut pihaknya optimis meraih angka tersebut, mengacu tren kenaikan PAD pada Januari 2024 lalu mencapai Rp2 miliar.
“Kami optimis ini bakal tercapai. Karena melihat trennya tiap bulan (seperti) di awal Januari tahun ini saja kurang lebih Rp2 miliar, dan dibandingkan sekarang Februari ini sudah mencapai di atas Rp5 miliar,” ungkap Eka mendampingi Sekda Kota Palu Irmawati yang memimpin Konpers di ruang pertemuan Sekretariat Pemkot Palu.
Sementara pada tahun 2023 silam, raihan PAD Palu atas pajak makan minum 10 persen senilai Rp32 miliar dari target Rp25 miliar pada APBD murni kemudian ditingkatkan ke Rp35 miliar pada APBD perubahan.
Eka menegaskan syarat pencapaian kas daerah Rp70 miliar itu utamanya dipengaruhi ketaatan pajak oleh wajib pajak, dalam hal ini pelaku usaha.
“Artinya kalau wajib pajak ini taat, kami rasa pasti terealisasi. Kami optimis,” lugas Eka.
Pemkot Palu saat ini menggencarkan peningkatan pungutan pajak kepada pengusaha sajian makanan minuman, yang termaktub dalam Perda Kota Palu nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
Pihaknya pun menjadwalkan mengundang pihak-pihak yang menolak penerapan pajak pada Jumat, 23 Februari 2024 mendatang guna memberi pemahaman kepada para pengusaha akan kewajiban membayar pajak tersebut. (sf)