Seraya.id, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konferensi pers ihwal dinamika penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang menyasar para pelaku usaha di Palu, pada Rabu, 21 Februari 2024.
Konferensi pers yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmawati Pettalolo, M.M itu sekaligus menanggapi pemberitaan dari beberapa media massa terkait penolakan organisasi pedagang kuliner atas pajak tersebut.
“Bahwa penerapan pajak makan minum 10 persen ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Irmawati di hadapan belasan wartawan di ruang pertemuan Sekretariat Pemkot Palu.
Kemudian Irma bilang, Pemkot Palu menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan dia menegaskan, penerapan pajak ini bukan pertama kali dilakukan pada Januari 2024, namun sudah diberlakukan sejak tahun 2009 yang mengacu Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi pajak makan minum 10 persen ini bukan mulai diterapkan sejak kepemimpinan bapak Hadiyanto Rasyid (Wali Kota Palu) tetapi sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya memang itu sudah diterapkan,” tuturnya didampingi Kepala Bapenda Palu Eka Komalasari.
Meski sempat dilayangkan penolakan pembayaran oleh organisasi pedagang seperti Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulteng Bino A. Juwarno, Pemkot Palu ungkap Irma kukuh lebih mengoptimalkan pajak makan minum 10 persen yang terangkum dalam Perda (Peraturan Daerah) No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Mulai tahun 2022 itu dioptimalkan pajak makan minum karena memang banyak wajib pajak ataupun pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak 10 persen tersebut,” tandas Sekda Kota Palu Irmawati Pettalolo. (rn)