Seraya.id, Palu – DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghelat Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pimpinan Definitif Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Jumat, 20 September 2024.

Paripurna kedua kali sejak pelantikan anggota DPRD Palu periode 2024-2029 pada 9 September 2024 lalu itu, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola, S.Kom.,M.Buss kemudian ditetapkan ketua definitif, di RSU (Ruang Sidang ) Kantor DPRD Palu.

Dari pantauan Seraya.id sejak awal hingga akhir rapat ini, sebanyak 31 dari jumlah 35 anggota dewan menghadiri paripurna tersebut.

Salah seorang yang tak menghadiri paripurna itu adalah Moh. Anugerah Pratama, sosok yang ditetapkan partainya yakni NasDem menduduki kursi Wakil Ketua II DPRD Palu definitif alias pasti.

Penetapan Anugerah menjabat pimpinan Parlemen Palu ini berdasarkan Surat DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Palu nomor 056-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2024 yang dikeluarkan tanggal 11 september 2024, berbunyi Penyampaian Nama Pimpinan DPRD Kota Palu Definitif Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai NasDem.

Sementara menariknya, Golkar yang mendapat jatah kursi Wakil Ketua I DPRD Palu hasil raihan 23.436 ribu suara sah Pileg 2024 silam, urung menentukan sikap pasti siapa kadernya yang menduduki kursi tersebut hingga rapat paripurna itu berakhir lancar terlaksana.

, yang kini resmi mengomando gedung putih di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng berkata, rapat ini merupakan satu dari rangkaian prosedur yang harus dilewati tahapannya oleh anggota DPRD Palu.

“[Khususnya hal ini] yang partai politiknya memperoleh kursi dan suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga untuk menduduki kursi pimpinan DPRD definitif,” tuturnya didampingi Wakil Ketua I yang masih berstatus sementara, adalah Muhlis U. Aca, S. Sos.

Rico bilang, aturan pelaksanaan muatan paripurna itu berdasar ketentuan normatif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 34 ayat 3 huruf D Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Juga termaktub dalam Pasal 66 ayat 2 huruf D Peraturan DPRD Kota Palu nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib beserta perubahannya, serta huruf E Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Masa Jabatan tahun 2024-2029 tanggal 25 juli 2024.

“Pimpinan rapat perlu menjelaskan penetapan partai politik yang memperoleh kursi dan suara terbanyak hasil Pemilu Legislatif tahun 2024,” ucap pria dari Dapil 1 Mantikulore – Palu Timur ini.

Rico berujar keperluan penetapan itu, merujuk pada Keputusan KPU Kota Palu nomor 299 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Palu dalam Pemilu tahun 2024 tanggal 14 juni 2024.

Namun dia tak menyebut rincian jumlah perolehan suara partai naungannya yaitu Gerindra. Yang disebutkannya, Gerindra meraih 5 kursi DPRD Palu.

Syahdan, 4 kursi milik Golkar lengkap jumlah suara yang telah tertulis di atas.

Serta NasDem punya 4 kursi hasil capaian suara sah pertarungan Pileg 14 Februari sejumlah 21.551 ribu.

Berdasarkan penunjukkan produk hukum di atas, pimpinan sementara, lanjut Rico, melakukan tindakan prosedural dengan menyampaikan surat kepada pimpinan partai politik di Kota Palu sebagaimana disebutkan di atas dengan surat nomor 100.14.3/951/Persidangan tanggal 10 september 2024 perihal: Permintaan Nama Pimpinan DPRD Kota Palu Definitif Masa Jabatan 2024-2029.  

“Setelah menyampaikan surat tersebut, sampai dengan dimulainya rapat paripurna ini, baru 2 dari 3 partai politik yang menyampaikan usulan nama anggota DPRD sebagai calon pimpinan DPRD definitif masa jabatan 2024-2029 yaitu partai Gerindra dan partai NasDem,” imbuhnya.

Penetapan nama-nama pimpinan itu disahkan dengan mengetuk palu sidang oleh Rico A. T. Djanggola, yang turut disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu H. Usman, SH., MH mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE,. (sf)