Seraya.id, Palu – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menganugerahkan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dalam ajang bergengsi tingkat nasional yakni Adipura pada tahun 2023.
Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, KLHK mengirimkan surat resmi bernomor UN.13/PLSB3/PAS/PLB.0/2/2024 tertuju kepada Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Wali Kota Palu.
KLHK mengundang Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (Hadi) untuk menghadiri penyerahan Piala Penghargaan Adipura 2023 pada Selasa, 5 Maret 2024 di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Rosa Vivien Ratnawati, langsung disambut gembira berbagai pihak masyarakat Palu, khususnya Pemkot Palu.
Bagaimana tidak, penghargaan tersebut telah Pemkot Palu sasar sejak tahun 2020 dengan melakukan beragam perangkat pelaksanaan diselingi aturan-aturan mengikat setempat.
Bahkan Pemkot melalui pemikiran dan tindakan Wali Kota Hadi nampak benar memasifkan upaya membersihkan dan menata setiap sendi kota, di seluruh kelurahan berjumlah 46 dalam naungan 8 kecamatan.
Tindakan nyata Hadi itu mudah dilihat saban hari, salah satunya lalu-lalang kendaraan persampahan sampai ke lorong sempit pelosok kota, atau disebut armada pengangkutan sampah berbagai jenis dan kegunaan, yang dikendalikan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Palu.
Tak hanya armada hasil pengadaan bersumber APBD Kota Palu -dengan keadaan baru keluaran pabrik serta dipugar berwarna jingga dan peningkatan fungsi pengangkutan- Hadi pun melaksanakan proyek revitalisasi muara pembuangan sampah yakni TPA Poi Panda di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng dari metode open dumping menjadi sanitary landfill.
Padat Karya (kelompok masyarakat yang terdepan bertugas membersihkan sisi jalan dan drainase setiap hari) pun dinaikkan kesejahteraannya oleh Hadi, dari Rp750 ribu pada Januari 2024 naik jadi Rp1 juta.
Kemudian pembenahan guna meningkatkan operasi TPS3R yang salah satunya berada di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Palu, agar roda perekonomian warga berputar lewat pendauran ulang sampah plastik.
Hingga instrumen berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, yang implementasi utamanya ditujukan kepada pengelola swalayan atau pengusaha kuliner agar tidak menggunakan kantong plastik untuk mengemas dagangan mereka kepada pembeli.
“(Penganugerahan) Adipura ini menjadi cambuk bagi kita, untuk terus menjaga lingkungan sekitar,” kata Hadi melalui siaran pers, Sabtu, 2 Maret 2024.
Ketua Asprov PSSI Sulteng itu pun mengingatkan seluruh elemen terkait dan masyarakat umum, agar berfokus mempertahankan predikat bergengsi bagi setiap pelaksana pemerintahan daerah di Indonesia ini.
“Meraih Adipura sulit, tapi mempertahankan akan jauh lebih sulit. Tapi Insya Allah kita bisa, asal bersama-sama,” pungkas Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
Terlepas dari mencuatnya hiruk-pikuk kontradiksi dari waktu-waktu sebelumnya, mulai penerapan patokan nominal retribusi sampah, kritik pengadaan armada sampah yang turut didengungkan oleh salah satunya pihak DPRD Palu.
Kemudian peristiwa pemblokadean jalur armada oleh beberapa pemilik lahan dalam kawasan TPA Kawatuna yang menyebabkan tumpukan sampah di banyak TPS, hingga aturan-aturan yang dianggap memberatkan beberapa pihak, bahkan sampai disebut gagal meraih Adipura beberapa waktu silam, namun sepantasnya dengan bijak mengakui keberhasilan Pemkot Palu membuktikan jerih payah menjadi buah manis, perdana memboyong Piala Adipura. (sf)