TPS Berkurang, Negara Hemat Ongkos Logistik Rp1,5 – Rp2 Miliar
Seraya.id, Palu – Masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh lembaga penyelenggara Pemilu diungkapkan tetap boleh mencoblos atau gunakan hak pilihnya saat Pemilu serentak tahun 2024 nanti.
Ketersediaan itu diungkapkan Ketua KPU Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Agussalim Wahid, bahwa jika masyarakat yang tak masuk data DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat menunjukkan KTP elektronik kepada panitia pemungutan suara.
“Masyarakat silakan datang ke TPS untuk memanfaatkan hak pilihnya meski tidak terdaftar di DPT, asalkan menunjukkan e-KTP dengan waktu yang ditentukan pada pukul 12.00 sampai 13.00 saat hari pencoblosan,” tutur Agus kepada redaksi Seraya.id selepas memimpin rapat pleno penetapan jumlah DPT Pemilu serentak 2024, Rabu, 21 Juni 2023.
Namun kata Agus, panitia pemungutan suara (PPS) nantinya lebih dulu mengacu ketersediaan kertas atau surat suara, kemudian memastikan golongan tersebut bisa atau tidak mencoblos.
Selain itu dia menambahkan, ihwal adanya beberapa TPS gabungan di Palu nantinya, Agus bilang, berdasarkan kepantasan kewilayahan yang telah memungkinkan digabung.
“Setelah dilihat berdasarkan letak geografisnya, memungkinkan untuk digabungkan dan memang pemilihnya turut mungkin digabungkan. Sehingga KPU Palu bersama teman-teman PPK dan dan PPS mengambil tindakan menggabungkan TPS tersebut,” jelasnya.
Penggabungan itu menyebabkan pengurangan jumlah TPS dibanding periode Pemilu sebelumnya, yang berjumlah 1.081 kini menjadi 1.072 TPS.
“Dari jumlah 1.072 itu pun bahwa 1.067 TPS berstatus regular, kemudian (jumlah) lima sisanya berstatus TPS alokasi khusus, yaitu dua di Rutan dan tiga di Lapas,” tandasnya.
Pengurangan itu justru berdampak mengurangi ongkos negara kebutuhan logistik pemungutan suara, dengan nominal Rp1,5 hingga Rp2 miliar. (sf)