Seraya.id, Palu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan rapat pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Palu pada Kamis, 4 April 2024.
Rapat kali itu membahas beberapa hal seputar tugas dan progres kinerja di DLH Palu, salah satunya pembebasan tanah untuk lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Persampahan di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam rapat itu Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir, mengungkapkan, tanah yang masuk dalam kawasan TPA Kawatuna awalnya berjumlah sekitar 24 hektare.
Namun setelah pihaknya melakukan appraisal (penilaian; proses menentukan nilai investasi, aset, atau sekuritas), tanah itu turun menjadi 21.652 hektare.
“Setelah kami appraisal jadi turun sekitar 21.652 hektare. Jumlah inilah yang kemudian dilakukan pembayaran [untuk pembebasan lahan],” tutur Ibnu.
Adapun mekanisme pembayaran atas nama Pemerintah Kota Palu, disebut Ibnu, menggunakan mediasi dari pihak Pengadilan, sehingga perintah pembayaran itu Pengadilan pemegang kewenangan.
Dia juga berujar, dalam 30 tahun kemudian, Palu masuk dalam kategori pengembangan tanah TPA.
“Tahun 2025 itu [lahan] TPA Kawatuna dianggap sudah clear. Dan Insya Allah dalam 30 tahun akan datang kita aman untuk kategori pengembangan tanah TPA,” tandas mantan Sekretaris Bappeda Palu ini.
Hingga hal itu turut menyesuaikan program net zero zee yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yakni tidak ada lagi TPA di tahun 2040. (rn)