Seraya.id, Palu – KPU Provinsi Sulawesi Tengah memajukan tahapan pencalonan kandidat kepala daerah baik gubernur, wali kota serta bupati termasuk wakil-wakilnya.
Diungkapkan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, tahapan Pilkada 2024 dimajukan mulai masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak 23-29 April 2024.
“Tahapan (Pilkada) di April ini memang sangat padat. Sehingga kami sosialisasikan termasuk giat saat ini. Melalui kerja sama dari rekan-rekan media bisa memberikan informasi secepatnya bagi para calon kandidat perseorangan di Pilkada,” ujar Cherly di ruang pertemuan Kantor KPU Sulteng, Minggu pagi, 28 April 2024.
Giat dimaksud adalah rapat koordinasi persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Pendaftaran calon independen ini dijelaskan Cherly, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) yang lebih membutuhkan ketelitian memasukkan syarat pencalonan perseorangan.
“Hampir sama dengan Silon untuk pencalolan DPR RI dan DPRD Provinsi pada Februari 2024 lalu,” katanya.
Namun Silonkada ini membutuhkan ketelitian lebih, yang salah satu sebabnya karena jumlah syarat minimal dukungan jauh lebih besar dibanding dukungan kandidat usungan partai politik.
Disambung Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, menuturkan, pentingnya mensosialisasikan kepada masyarakat atas syarat pencalonan ini khususnya kepada para kandidat non partai.
Hal itu tegas Chris mengacu ketetapan Keputusan KPU Sulteng nomor 50 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Ketetapan KPU Sulteng nomor 81 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Dia menjelaskan, pada 5 Mei 2024 mendatang adalah jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berakhir 19 Agustus 2024.
“Selanjutnya untuk ketetapan jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan ini selama tiga hari, pada 24-26 Agustus 2024,” tutur Chris.
Setelah tahap pengumuman itu, pada 27 Agustus – 21 September 2024 adalah jadwal pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon, dan tahap akhir yakni penetapan pasangan calon perseorangan tingkat gubernur, wali kota dan bupati pada 22 September 2024. (sf)