Seraya.id, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meminta tanggapan seluruh Parpol (partai politik) peserta ihwal pengaturan zonasi kampanye serta penempatan kawasan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).

Berlandas giat Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihelat di salah satu hotel di Kota Palu pada Jumat (24/11/2023) oleh itu, dihadiri seluruh peserta Pemilu berjumlah 18 Parpol, Calon DPD RI serta mengundang para wartawan, OPD terkait, Kepolisian, dan Bawaslu Sulteng.

Namun sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng Nisbah, selaku narasumber Rakor itu memperingatkan seluruh peserta Pemilu segera mendaftarkan sekaligus melaporkan tim serta dana kampanye ke laman Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye () KPU RI.

Peringatan itu disampaikan Nisbah karena pihaknya diminta oleh KPU RI untuk segera memasukkan laporan-laporan tersebut, termasuk pihak calon perseorangan atau DPD RI.

“Dan ini sudah terbatas waktu sebetulnya. 3 hari sebelum memulai masa kampanye (pada 28 November 2023) paling tidak penyampaian tim pelaksana kampanye sudah harus dilakukan,” ucap Nisbah.

Selain hal tersebut, Nisbah juga membuka dialog bersama peserta Pemilu untuk merembuk menentukan kawasan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan kampanye, serta titik-titik pendirian APK seperti baliho.

Sembari keesokan harinya, Sabtu, 25 November 2023 KPU Sulteng akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi panduan peserta Pemilu atas pemasangan APK.

“Hasil koordinasi lanjutan kami dengan KPU kabupaten kota se-Sulteng, beberapa titik yang kami sampaikan sebetulnya sudah dieksplor, sudah disampaikan oleh KPU kab/kota khususnya KPU Palu ketika bicara tentang titik penempatan APK di dalam wilayah Palu yang juga nanti digunakan oleh peserta Pemilu,” tutur Nisbah.