Seraya.id, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menanggapi layanan oleh KPU di kabupaten-kota atas pemberian informasi untuk masyarakat melalui .

Saat giat Coffe Morning helatan KPU Sulteng mengundang para awak media pada Minggu, 28 Juli 2024, salah seorang wartawan mempertanyakan pelayanan KPU di salah satu kabupaten di Sulteng, yang disebutnya pelit membagi informasi ihwal tahapan Pilkada 2024 ketika wartawan tersebut bertugas atas profesinya.

Ditanggapi Komisioner Dr. Nisbah, menuturkan, pentingnya kedua belah pihak mengetahui sekaligus menyadari maksud dan tujuan kerja sama Pemilu, termasuk dalam hal ini Pilkada.

“Kalau KPU kabupaten kota pelit informasi itu sebetulnya hanya lebih pada cara pandang saja, yang mungkin belum utuh memahami bagaimana yang dimaksud dengan kerja sama sharing [pembagian] data,” ujar Nisbah kepada puluhan jurnalis di salah satu kafe di Jalan Mohammad Yamin, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.

Nisbah berujar, perlu diingat bersama bahwa ada beberapa kategori data pengecualian yang sama sekali tidak bisa dibagikan ke pemohon data.

“Yang dikecualikan ini [contohnya] biasanya menyangkut data-data pribadi atau personal untuk kesehatan, nilai akademik, rekam kesehatan, dan SKCK itu memang tidak bisa disebar,” urainya.

“Termasuk data yang masih on process, belum mencapai finalisasi data itu belum bisa disebar,” imbuhnya.

Meski begitu Nisbah bilang, data yang salah satu contohnya yakni DPT (daftar pemilih tetap) ini pun wajib diberikan jika telah lebih dulu matang diolah oleh pihak KPU.

“Tetapi data di luar yang dikecualikan itu boleh disebar asalkan harus diselesaikan lebih dulu, bukan data mentah tapi sudah jadi. Itu harus bahkan wajib kami bagikan kepada wartawan untuk kepentingan publik,” beber Nisbah.

Dia pun menambahkan, untuk berbagai informasi lain yang secara terbuka justru pihaknya membutuhkan tugas dan peran wartawan untuk memberitakan kepada khalayak ramai alias masyarakat umum. (fs)