Palu, Seraya.id – Situs web resmi Badan Pemeriksa Keuangan () Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tidak bisa dijangkau di semua laman pencarian internet.

Hasil percobaan redaksi Seraya.id sejak beberapa bulan belakangan hingga pada Sabtu petang, 20 Mei 2023, kegagalan mengakses informasi itu sudah terjadi kurun waktu yang lama.

Sementara website berjudul https://sulteng.bpk.go.id/ yang tidak bisa diakses itu terjadi pada halaman atau page Hasil Pemeriksaan, tepatnya di sub halaman Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan, Hasil Pemeriksaan Kinerja, dan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.

Padahal halaman tersebut sebagai salah satu halaman terpenting untuk publikasi dan informasi di setiap gawai masyarakat umum, guna mengetahui hasil kinerja lembaga berwenang menelusuri pemakaian uang negara itu.

Wartawan media ini berupaya meminta tanggapan pejabat BPK atas kejadian tersebut pertengahan Mei 2023.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BPK Sulteng, Cahyo Utomo, menuturkan, pihaknya memang sengaja menutup halaman lembaganya, dikarenakan maraknya penyalahgunaan paparan data resmi di dalam halaman tersebut.

“Berkaca dari peristiwa-peristiwa sebelumnya kan semua masyarakat bisa langsung mengakses, ya itu banyak penyalahgunaan,” tutur Cahyo ditemui di kantornya, Jalan Mohammad Yamin Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.

Meski Cahyo tak rinci mencontohkan penyalahgunaan itu, namun bila disimpulkan seperti adanya pihak-pihak yang menyerang pihak lain memakai data hasil laporan milik BPK. Sehingga pihak BPK menganggap paparan data tersebut sangat rentan dijadikan sumber masalah.

Kemudian lanjut Cahyo, penutupan akses tersebut bukan hanya di situs BPK Sulteng namun juga seluruh nasional. “Sudah lama ya (ditutup), sudah lama dan semua (website BPK),” imbuhnya.

Saat ditanya bagaimana opsi lain atas pemblokiran akses halaman, Cahyo berkata pihaknya berencana menyediakan nomor kontak resmi disela kolom situs yang diblokir.

“Nanti kami komunikasikan lebih lanjut untuk hal ini. Kemungkinan nanti misalnya masyarakat silakan menghubungi (nomor) ini kalau mau tetap menampilkan kolom itu,” tandasnya.

Namun selain itu ujar Cahyo, BPK Sulteng tetap bersedia memberikan informasi atau data kepada masyarakat seperti yang ada di dalam kolom hasil pemeriksaan.

Lewat lebih dulu menyurat resmi ke lembaganya, kemudian diarahkan mengisi form sesuai aturan berlaku BPK hingga ujungnya pemberian informasi dan data sesuai permintaan pemohon atau masyarakat. (sf)