Seraya.id, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna dengan pembahasan Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2024.
Pelaksanaan ini digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin, 13 Mei 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu Armin, didampingi Wakil Ketua I Erman Lakuana, Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan agenda rapat yang dilakukan oleh dewan yang terhormat, merupakan tugas dan fungsi dewan, selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah, merumuskan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, hubungan antara Pemkot Palu dengan DPRD Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan. Artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi.
Hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.
Kemudian, ia melanjutkan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan-kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan Caturwulan I, antara lain pembahasan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (satu) buah Kebijakan Daerah, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa ke 5 buah rancangan Peraturan Daerah yang diagendakan tersebut masih dalam tahap fasilitasi Provinsi,” tutur Armin kepada Seraya.id.
Melalui Rapat Paripurna Pada Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun sidang 2024 yang sedang berlangsung saat ini, pemerintah daerah mengusulkan beberapa agenda kegiatan untuk dimasukkan dalam agenda kalender kegiatan caturwulan II tahun sidang 2024, diantaranya pembahasan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah serta 2 buah rancangan Kebijakan Daerah, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
- Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS Tahun Anggaran 2024
- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
“Dari beberapa agenda penting diatas, pada prinsipnya pemerintah daerah akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh dewan yang terhormat melalui badan musyawarah, karena dengan persetujuan dewan yang terhormat, sebuah peraturan perundang-undangan dapat kita laksanakan sebagai landasan yuridis dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Armin.
“Atas peran dan partisipasi kita bersama, selaku Wali Kota Palu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, sekaligus saya mengajak kepada kita sekalian, untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen serta senantiasa membangun kebersamaan dan kekompakan dalam mengemban amanah pemerintahan ini untuk benar-benar menjadi pemicu dan pemacu semangat, yang pada gilirannya dapat menggerakkan etos kerja kita, untuk mengoptimalkan pembangunan di kota palu yang kita banggakan ini,” tandas Armin.
Selain itu, turut hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna yakni Anggota DPRD Kota Palu serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Palu. (sf)