Seraya id, Palu – Komisi Penanggulangan Aids Kota (KPAP) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sementara menyasar perwujudan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) ihwal penanganan virus penyakit berbahaya yakni HIV-AIDS di wilayah Kota Palu.
Ketua Pelaksana KPAP Palu, Riki B. Muhammad Lahia, kepada Seraya.id menuturkan, upaya pihaknya terkini menyusun dokumen berupa draft mutakhir Rencana Strategis (Rensra), yang mencakup 7 poin penting mulai tahap mencegah, menangani, hingga menyembuhkan pengidap HIV-AIDS di seluruh wilayah Palu.
“Dokumen itu akan menggambarkan nanti kira-kira Rencana Strategis kami yang kami upayakan bulan depan, betul-betul memuat 7 poin itu didasarkan pada bukti-bukti kerja kawan-kawan mitra di lapangan,” tutur Riki, Minggu, 9 Juli 2023.
Pihaknya juga kini menyesuaikan Rensra milik KPAP Sulawesi Tengah sebagai referensi, yang lebih dulu meluncur.
“Kemudian juga makanya kerja-kerja kami ini harus banyak berkumpul dan membahas bersama teman-teman di lapangan, bagaimana hasil di lapangan seperti studi kasus, polarisasi kasus, hingga nantinya membuat itu menjadi satu dokumen untukbkemudian diserahkan kepada Bapak Wali Kota Palu,” jelasnya.
Pihaknya juga merasa beruntung karena hingga kini Perwali tentang HIV-AIDS belum resmi terteken.
Sebab berdasar pengalaman mereka di lapangan, imbuh Riki, begitu banyak dinamika serta polemik yang terjadi dalam lingkup masyarakat menyikapi virus mematikan tersebut, khususnya dampak aspek sosial. (sf)