Seraya.id, Palu – Wali kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah H. mengimbau kepada masyarakat Kota Palu agar menunaikan kewajiban membayar pajak retribusi daerah.

Imbauan itu Hadi katakan pada Kamis, 2 Mei 2024, bahwa pembayaran pajak retribusi yang dilakukan oleh masyarakat tentu memberi dampak baik kepada kita semua.

Dia menegaskan, guna mewujudkan keselarasan pembangunan SDM antara masyarakat umum dengan pegawai instansi daerah.

Itu pula tetap mengedepankan persentase penggunaan biaya dari Palu sesuai ketetapan aturan.

“Sebab sudah jelas dalam pembiayaan [menggunakan] APBD bahwa 40% untuk belanja kebutuhan pegawai, sedangkan 60% untuk perbelanjaan kebutuhan langsung bagi masyarakat umum,” ucap Hadi kepada wartawan.

Ketentuan itu tegas Hadi tidak dapat diganggu gugat, serta tidak akan mengubah postur persentase gelontoran APBD dimaksud.

Dia mengaitkan, ketika pendapatan asli daerah (PAD) sebagai penopang APBD naik, maka secara kualitas salah satunya untuk insentif para pegawai turut naik.

“Jadi akan naik seiring kuantitas APBD kita naik, secara kualitas insentif pegawai pun naik. Upaya kita untuk menaikan kesejahteraan pegawai kita pun secara otomatis akan mengikuti. Merata,” tuturnya.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa upaya yang dilakukan ini bukan untuk saya tapi untuk masyarakat. Dengan bertambahnya [nilai] APBD sudah pasti kualitas 60% belanja masyarakat itu semakin meningkat,” bebernya.

Agar perbaikan-perbaikan pembangunan kemudian kesejahteraan masyarakat seperti lewat bantuan dari Pemkot kian tercapai, begitu juga untuk kesejahteraan para tenaga pegawai daerah Kota Palu.

Wali Kota Palu mengatakan, apabila hal ini berjalan baik, dia yakin seluruh pegawai akan semakin menunjukkan kinerja baik dan lebih optimal untuk pembangunan daerah. (rn)