Seraya.id, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus pelaku pengedaran narkotika jenis yang berjumlah cukup fantastis, seberat 25 kilogram.

Sabu tersebut hendak dibawa oleh pelaku inisial AN (42) alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan menuju wilayah Sidrap.

Kabid Humas Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, kepada wartawan pada Jumat, 5 April 2024 menuturkan, pelaku bersama barang bukti menggunakan mobil travel dicokok di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng pada Minggu malam pukul 20:30, 31 Maret 2024.

“Pelaku AN sebagai karyawan swasta ini ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus di dalam karung,” ucap Djoko.

Setelah ditangkap, Polisi memeriksa dan mendapati sejumlah 25 bungkus sabu dengan berat 25 kilogram.

AN dibilang Djoko berperan sebagai pembawa atau pengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” tuturnya.

Adapun kronologis penangkapan, AN dari Sidrap menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan, ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama 4 orang sebagai ABK kapal.

Namun nasib buntung dialami AN, karena upayanya telah diendus pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berakhir ditangkap basah bersama tumpukan sabu.

Ditambahkan keterangan Dasmin Ginting, AN dijanjikan upah sebanyak Rp100 juta dari atasannya jika berhasil membawa 25kg sabu itu dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya ke Sidrap.

“Dan untuk diketahui pelaku AN membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini yang kedua kalinya,” tegas Dasmin.

AN saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling pendek 6 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling pendek 5 tahun.

“Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram ini, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram dipakai 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkas Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting. (sf)