Seraya.id, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menghelat tentang Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Palu atas 5 Buah Rancangan Perda (Peraturan Daerah) Kota Palu pada Jumat, 8 Maret 2024.

Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) kantor DPRD Palu, dirangkaikan dengan menyusun Panitia Khusus () untuk membahas 5 Ranperda itu.

5 judul Ranperda antara lain tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan, Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pembentukan Kelurahan Vatutela, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, jawaban diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Palu Dr. Rizal mengungkapkan, Pemkot Palu mendukung penuh seluruh tanggapan Fraksi yang berjumlah 9, yang telah lebih dulu menyetujui untuk dibahas pada tingkat rapat selanjutnya.

Termasuk Pemkot Palu kata Rizal, telah menerima dengan baik seluruh pandangan umum Fraksi yang juga berjumlah 9 rincian pandangan.

Kemudian rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Palu Armin Soputra didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Palu Erman Lakuana, menyepakati dan menetapkan membentuk 2 Pansus, yang mana untuk Pansus 1 diketuai oleh Irsan Satria dan Wakil Ketua Rizki Hardianti Ramadhani, serta untuk Pansus 2 dipimpin oleh H. Nanang dengan Wakil Ketua H. Anwar Lanasi. (sf)