Seraya.id, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggulir tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Melalui giat Sosialisi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Calon Perseorangan tahun 2024pada Minggu, 5 Mei 2024 di salah satu hotel di Palu, dengan mengundang Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Usman, SH, para camat di Palu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyrakat, TNI, Polri, Pengadilan hingga lembaga terkait lainnya.
Setelah sosialisasi dibuka oleh Komisioner KPU Palu Haris Lawisi mewakili Ketua KPU Palu Idrus, Anggota KPU Palu Iskandar Lembah memaparkan awal hingga akhir tahapan Pilkada 2024.
Di antara rangkaian tahapan itu Iskandar merincikan, syarat administrasi yakni sejumlah 23.046 KTP domisili Palu harus dikumpulkan calon perseorangan.
Tak hanya KTP, kandidat non partai itu, Iskandar bilang, harus menyertakan surat pernyataan dukungan tertanda tangan sah dari setiap pemilik KTP.
Iskandar membeberkan, pihaknya acap menemukan KTP manipulatif alias bodong yang dipakai oleh kandidat tertentu. KTP berbentuk salinan itu disebut diambil dari perusahaan leasing (penyewaan) hingga koperasi.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual kami, ada KTP ganda. [Kemudian terdapat] tanda tangan yang dipalsukan. Ini cara-cara buruk yang kami temukan yang tujuannya menggugurkan kewajiban mencukupi syarat pencalonan,” ungkap Iskandar.
Bahkan guna memenuhi keabsahan jumlah KTP dukungan, Iskandar menegaskan, KPU Palu akan melakukan sensus sebagai salah satu metode jitu verifikasi faktual syarat pencalonan jalur luar Parpol.
“Kalau merujuk Undang-Undang [Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada] yang Pilkada lalu itu hanya mengambil 10 persen dukungan [dari jumlah DPT],” imbuhnya.
“Tetapi Pilkada kali ini [untuk] calon perseorangan, kami lakukan sensus. Artinya 23.046 jiwa [pemilik KTP] ini kami sisir langsung, semua kami datangi secara door to door,” tegasnya.
Selain sensus, KPU Palu juga memakai aplikasi Silonkada -aplikasi sejenis Silon yang digunakan saat penyelenggaraan Pileg 2024- guna salah satunya memverifikasi dan menyinkronkan NIK KTP dukungan supaya tidak ganda.
Rencana upaya penyelenggara Pilkada itu, diungkapkan Iskandar demi mencegah terjadinya kecurangan dalam setiap tahapan Pilkada.
Sehingga pihaknya meminta dukungan penuh seluruh pihak terkait, khususnya kepada para camat, agar memantau kesesuaian data kependudukan setiap warganya. (sf)