Ketua Tampik Melanggar, Sebut Berlebihan

Seraya.id, Badan (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan sikap serius atas pengabaian rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala kepada pihak KPU Kabupaten Donggala.

Bawaslu Sulteng diwakili Anggotanya, Nasrun, meminta Bawaslu Donggala menaikkan status dugaan administrasi pihak KPU Donggala soal status pemilih untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Nasrun menjelaskan, ada tiga poin rekomendasi temuan Bawaslu Donggala yang lebih dulu diserahakan kepada pihaknya.

Di antaranya, adanya pemilih kategori ganda yang di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Donggala.

Menurut Kubu KPU Donggala, berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang bersangkutan beraktifitas di luar wilayah Kabupaten Donggala.

“Padahal pemilih tersebut berada di wilayah Kabupaten Donggala secara de jure (hukum) dan de facto (fakta),” ujar Nasrun membantah lewat siaran persnya, Kamis malam, 22 Juni 2023.

“Serta adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang di TMS-kan oleh KPU Donggala tetapi data dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Koordinator membidangi divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulteng itu sebut, pengabaian KPU Donggala berpotensi menghilangkan hak konstitusional masyarakat yang seharusnya diakomodir hak pilihnya.

Lebih jauh Nasrun bilang, ada 3 rencana upaya oleh Bawaslu Donggala menyikapi pengabaian tersebut.

Pertama, tindakan KPU Donggala merupakan dugaan pelanggaran administrasi, kedua dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan ketiga dugaan pelanggaran pidana.

Beberapa waktu kemudian, Ketua KPU Donggala, M. Unggul, beri tanggapan balasan atas teguran Bawaslu Sulteng itu kepada lembaganya.

Unggul berujar, sebagian nama-nama pemilih yang direkomendasikan sudah ditindak lanjuti, sementara yang belum ditindak lanjuti disebabkan pemilih tersebut sudah terdaftar di KPU daerah lain di dalam DPT.

“Jadi tidak mungkin didaftarkan kembali oleh KPU Donggala. Karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” ucap Unggul lewat pesan Whatsapp.

Bila itu dilakukan, berpotensi melanggar prinsip pasal 198 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa WNI yang memenuhi syarat didaftarkan satu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih (ditambah) dan Pasal 3 ayat 1 PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” beber Unggul.

Jika dipaksa didaftrakan, kata dia, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar 2 kali dalam daftar pemilih.

Selain itu Unggul imbuh, pihak Bawaslu Sulteng sangat berlebihan atas anggapan kepada lembaganya menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih.

“Itu sangat berlebihan, karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftar di DPT KPU kabupaten/kota lain,” tendasnya.

Suasana gusar itu terjadi seusai hasil agenda rapat pleno terbuka oleh KPU Donggala pada Rabu, 21 Juni 2023 bertempat di aula kantor KPU Donggala yang dihadiri oleh Bawaslu Donggala, Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Donggala, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Donggala serta disaksikan juga oleh perwakilan dari partai Politik. (sf)