Seraya.id, Palu – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulteng Christian A. Oruwo menyebut KPU Sulteng tidak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan ketentuan aturan lainnya.
Hal tersebut ditegaskan Christian mengenai rancangan penerbitan SK oleh KPU Sulteng yang mengatur white area atau zona bebas pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan kawasan steril kampanye Pemilu tahun 2024 mulai pada 28 November 2023.
“Inikan hanya keputusan KPU Provinsi, tidak boleh dia bertentangan dengan ketentuan KPU nomor 15 tentang Kampanye. Jadi harus kita cermati lagi,” ujarnya.
Mengenai white area yang berada di kota Palu kata Christian, pihaknya mencermati kembali regulasi yang menyesuaikan ketetapan aturan KPU Palu yang sudah diterapkan pada Pilkada 2020 lalu.
“Kampanye kan tanggal 28 (November) jadi kemungkinan besok kita sudah fix mengenai surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengenai zona dan titik pemasangan alat peraga,” ungkapnya.
Dia menyebut, SK PKPU Sulteng masih dicermati dan disesuaikan dalam pasal yang termaktub dalam Peraturan Wali Kota Palu nomor 24 tahun 2017.
“Namanya aturan yang akan mengikat selama masa kampanye ini kan rentan makanya kita perlu hati-hati. Kalaupun nanti misalnya memang disitu diatur oleh Peraturan Wali Kota Palu secara tegas melarang berarti tetap kita hormati karena dia peraturan yang sah di Indonesia ini,” tandas Christian A. Oruwo selaku Komisioner KPU Sulteng. (sf)