Seraya.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menghelat Pelaksanaan Penyerahan Berita Acara (BA hasil Verifikasi Administrasi (vermin) Akhir dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dan Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tengah di Ruang Baruga Kantor KPU , Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Wartawan Seraya.id di tempat acara memantau, sebanyak belasan Parpol (Partai Politik) pengusung peserta Pemilu serentak tahun 2024 menghadiri penyerahan berkas akhir tersebut, yang dipimpin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Christian A. Oruwo, dan Dirwansyah Putra, dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas.

Disebutkan Christian, berdasarkan Berita Acara (BA) hasil akhir Vermin (Verifikasi Administrasi) menunjukkan, terdapat 2 Parpol atas usungan DPRD Sulteng ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“2 Parpol tersebut adalah Gerindra dan Hanura, dari jumlah 17 Parpol yang mengajukan,” ucap Christian kepada Seraya.id.

Menariknya dirincikan Christian, sebanyak 171 syarat DPRD Sulteng. Sisanya sejumlah 711 Memenuhi Syarat (MS) dari jumlah utuh 882 Bacaleg.

Kemudian setelah tahap penyerahan BA hasil akhir Vermin dilanjutkan tahap pencermatan pada 6-11 Agustus 2023 sekaligus sebagai penghubung data antara daerah dan pusat.

“Dapat melakukan penggantian. Jadi setelah tanggal 6-11 itu lalu kami lakukan verifikasi lagi dokumen-dokumen pengganti itu. Sehingga nanti jumlah yang mereka ajukan itu di-DCS (Daftar Calon Sementara) juga tetap sama jumlahnya,” urainya.

Lebih jauh Christian berungkap, penyebab Bacaleg TMS antara lain kesalahan memasukkan NIK KTP menyangkut identifikasi data ganda, dan berstatus ASN aktif.

Kemudian ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat berwenang dan dokumen surat pengganti ijazah tidak sesuai ketentuan format Kemendikbud.

Selain itu juga masalah keterpenuhan bakal calon perempuan dalam setiap daerah pemilihan (Dapil).

“Jadi nanti tanggal 11 dokumennya masuk ke KPU. Setelah itu kami verifikasi lagi dokumen itu. Jika ada penggantian (Bacaleg) maka otomatis akan menyesuaikan dengan seluruh dokumen syarat di KPU daerah dan pusat,” tandas Christian. (sf)