Seraya.id, – Komisi Pemilihan Umum () Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah resmi menutup penerimaan dokumen perbaikan syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu untuk serentak tahun 2024.

Pada Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA adalah batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat calon anggota atas kontestasi .

Sebanyak 17 partai politik menyerahkan dokumen fisik ke kantor KPU Kota Palu. Partai politik (Parpol) dan rombongan datang dipimpin oleh ketua, sekretaris dan bendahara bersama petugas penghubung serta pengurus Parpol masing-masing.

Sampai batas akhir tersebut, 17 Parpol itu dinyatakan dokumennya lengkap dan diterima.

Parpol itu antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Gelora, PKS, Perindo, PSI, Demokrat, PAN, Hanura, PPP, dan Ummat, Buruh, PBB.

Sementara menariknya, satu Parpol tidak menyerahkan dokumen fisik sampai batas waktu pengusulan.

Penyerahan dokumen ini diterima langsung oleh PLH Ketua KPU Palu, Iskandar Lembah bersama Komisioner KPU Palu, Idrus dan Nurbia.

Dalam penyerahan dokumen tersebut selalu diawasi oleh Bawaslu Kota Palu.

“Dokumen selanjutnya akan diverifikasi dan diklarifikasi jika ada yang dianggap perlu konfirmasi ke personal ataupun pengurus partai politik tingkat Kota Palu,” ujar Iskandar selaku PLH Ketua KPU Palu, menggantikan sementara Ketua KPU Palu sebelumnya, .

Berikut tahapan proses pendaftaran Bacaleg selanjutnya hingga pengumuman Daftar Calon Sementara atau DCS:

– 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.

– 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS.

– 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS.

– 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS.

– 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. (sf)