Seraya.id, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyegelan lima tempat usaha kecil dan menengah di bidang kuliner, Selasa, 5 Agustus 2025.

Tindakan itu dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu terkait dibantu tim aparat penegak hukum (APH) dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya.

Penyegelan berstatus sementara ini menyasar warung Mas Joko Lamongan di jalan Ki Maja, mie ayam bakso Gajah Mungkur di Mamboro, warung makan Estu jalan Nokilalaki, Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa jalan RE Martadinata, dan warung Mas Zaky jalan Veteran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palu, instansi yang menetapkan penyegelan tersebut menyatakan, 5 objek usaha tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda Palu Eka Komalasari, dalam keterangan persnya menuturkan, langkah ini adalah bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP).

Eka bilang, pihaknya telah lebih dulu memberikan 3 kali surat peringatan resmi kepada 5 pemilik usaha itu namun tidak ditanggapi baik.

“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya,” ujar Eka.

Menariknya, warung-warung yang disegel ini adalah 5 dari jumlah 53 warung wajib pajak yang menunggak.

“Hari ini, 5 WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ungkapnya.

Eka pun menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan seluruh jenis pajak daerah dalam kewenangan Pemkot Palu.

Sehingga penutupan tempat usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” imbuh Eka.

Dia mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, agar tidak memicu gejolak atau keributan di lapangan.

“Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Pemerintah Kota Palu berharap, ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. (sf)