Seraya.id, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Provnisi Sulawesi Tengah menghelat Rapat Paripurna Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor DPRD Palu, Rabu sore, 14 Agustus 2024.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palu Armin Soputra, rapat tersebut dirangkaikan dengan pembahasan KUA-PPPAS (Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2024, yang dihadiri Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Lamadjido.
Turut didampingi Wakil Ketua I Erman Lakuana, Armin dan Reny melakukan penandatanganan nota kesepakatan dua aturan tersebut, disaksikan belasan anggota DPRD Palu serta beberapa pejabat OPD Pemkot Palu.
penandatanganan dua berita acara itu, dikatakan Armin, telah lebih dulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu pada 13 Agustus 2024 lalu, kemudian telah disepakati.
Selain itu jelas Armin, sebelum pelaksanaan prosesi penandatanganan naskah nota kesepakatan ini dilaksanakan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Palu, pimpinan rapat berkewajiban untuk menjelaskan kepada hadirin sekalian soal kronologis singkat pembahasan di Rapat Badan Anggaran (Banggar) sebelum dilakukannya kesepakatan dalam Rapat Paripurna.
“Badan Anggaran mendapatkan alokasi waktu oleh Badan Musyawarah yang apabila dihitung secara akumulasi dari awal hingga akhir selama 9 hari,” kata Armin.
9 hari itu berisi pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 selama 7 hari mulai Kamis-Sabtu, 1-10 Agustus 2024. Kemudian 2 hari sisanya membahas rancangan KUA-PPPAS tahun 2024 pada 12-13 Agustus 2024.
“Badan Anggaran sebagai alat kelengkapan dewan yang melaksanakan pengejawantahan fungsi anggaran sepakat untuk memfokuskan beberapa hal, seperti melakukan rasionalisasi pendapatan daerah baik pendapatan daerah yang diperoleh dari dana transfer ke daerah dengan jenis dan kebijakannya,” ungkap Armin.
Berdasar catatan Metrosulawesi sepanjang rapat tersebut, proyeksi beberapa jenis pendapatan asli daerah (PAD) dimulai dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan menyesuaikan kembali pada perkiraan secara matematis dan ilmiah.
Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan, misal laporan semester pertama tahun anggaran 2024 beserta prognosis yang didalamnya tercantum PAD dengan dasar hukum pemungutannya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maupun kebijakan daerah untuk melakukan belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rangka membiayai sektor wajib sebagaimana yang diatur pembagian urusan pemerintahan konkuren. (sf)